
1. ABSTRAK
Dalam bisnis makanan memang kita tidak dituntut untuk bisa membuat makanan yang akan dijual tersebut. Karena banyak yang sukses berbisnis makanan dari mengambil makanan ditempat lain, lalu menjualnya lagi. Lalu bagi anda yang pintar memasak, tetapi tidak bisa menjual, anda juga bisa menitipkannya di kantin, atau di tempat-tempat yang ramai pengunjung. Bisnis makanan bukan milik kaum wanita saja, banyak pria yang menjadi koki kelas dunia. Dan kebanyakan penjual makanan yang sukses adalah pria. Rasa masakannya pun tidak kalah dari masakan wanita. Untuk bisnis makanan, jika anda bingung memilih makanan apa yang akan dijual, anda bisa memulainya dari makanan kesukaan anda. Jika anda lebih berani, anda bisa memulainya dari makanan yang banyak dijual disekitar tempat anda ingin berjualan, dan tentunya yang banyak dibutuhkan ditempat tersebut. Silahkan cicipi nikmatnya berbisnis makanan. Usaha rumah makan juga sangat sensitif terhadap rasa, karena itu penting sekali ada tukang masakan yang betul-betul ahli dibidangnya. Jual-lah masakan yang terbaik dan bermutu tinggi. Jangan coba-coba membuka rumah makan jika tidak ada juru masak yang hebat masakannya. Sebaiknya Anda juga mengurus izin usahanya. Bisa izin usaha dari RT/RW atau keamanan setempat. Namun secara prinsip, yang saya maksudkan adalah berbadan hukum yaitu dengan akte notaris. Hal ini sangat diperlukan bila usaha Anda di pinggir jalan raya dan melibatkan beberapa pekerja. Tidak perlu mendirikan PT atau CV, misalnya cukup dalam status UD (Usaha Dagang) milik perseorangan, yaitu Anda yangdisahkan oleh notaris.2. ISI
Persiapan yang perlu dilakukan dalam bisnis rumah makan
Persiapan pertama untuk memulai bisnis apa saja, termasuk rumah makan adalah
mempersiapkan mental untuk menghadapi tantangan ketakutan dan keraguan akan
kegagalan. Setelah langkah pertmama ini, kini menyangkut masalah operasional dari
rencana usaha Anda. Masalah-masalah teknis yang menyangkut seluk beluk pekerjaan perlu
disiapkan rapi. Mulai dari menghitung kemampuan diri, keterampilan yang dimiliki yang
menyangkut bidang pekerjaan itu, untuk usaha rumah makan minimal harus mengerti
masakan.
Bisa pintar memasak, lebih baik lagi ahli memasak. Namun, untuk menjadi pengusaha
rumah makan tidak harus menjadi ahli memasak dulu, tetapi yang terpenting adalah
mampu mengelola usaha itu, tenaga ahli yang bisa memasak bisa direkrut. Persiapan
lainnya, adalah tersedianya prasarana dan sarana. Pengertian tersedianya bukan berarti
harus menjadi miliknya, tetapi bisa diperoleh dari meminjam atau menyewa terlebih dahulu,
kecuali memang tersedia dana yang cukup yang sengaja diinvestasikan ke usaha Anda
untuk jangka panjang.
Prasarana adalah hal-hal kemudahan bersifat fisik maupun non fisik yang mendukung
pengoperasian sarana-sarana atau alat-alat. Sedangkan sarana adalah alat-alat untuk
melakukan kegiatan-kegiatan tertentu. Dalam usaha rumah makan, maka yang termasuk
prasarana adalah tempat yang strategis, tenaga ahli (juru masak), modal usaha, dan izin
usaha, sedangkan meja kursi, peralatan makan, peralatan masak, dan sebagainya adalah
sarana.
Berikut ini adalah beberapa tips memulai usaha rumah makan yang bisa Anda
jalankan:
1. Bukalah usaha ini ditempat yang strategis , banyak orang lalu lalang, dipinggir jalan
raya, cukup banyak kendaraan yang lewat. Tempatnya tidak perlu terlalu besar dulu,
sesuaikan dg modal dan toleransi Anda menghadapi risiko usaha.
Mengenai design lay-out dan interior rumah makannya tentunya harus bisa
menonjolkan ciri khas dari rumah makan Anda. Anda bisa berkonsultasi langsung dg
ahlinya, namun sebaiknya Anda juga mempunyai ide sendiri sebelum berkonsultasi
dg ahlinya.
2. Usaha rumah makan juga sangat sensitif terhadap rasa , karena itu penting sekali
ada tukang masakan yang betul-betul ahli dibidangnya. Juallah masakan yang
terbaik dan bermutu tinggi.
Jangan coba-coba membuka rumah makan jika tidak ada juru masak yang hebat
masakannya. Sebaiknya Anda lakukan beberapa kali percobaan tentang enak
tidaknya masakan yang akan dijual dg melibatkan beberapa orang sebagai
"konsumen". Setelah mereka semua menyatakan enak, Anda baru boleh
membukanya.
3. Sebaiknya Anda juga mengurus izin usahanya . Bisa izin usaha dari RT/RW atau
keamanan setempat. Namun secara prinsip, yang saya maksudkan adalah berbadan
hukum yaitu dg akte notaris. Hal ini sangat diperlukan bila usaha Anda di pinggir
jalan raya dan melibatkan beberapa pekerja.
Tidak perlu mendirikan PT atau CV, misalnya cukup dalam status UD (Usaha Dagang)
milik perseorangan, yaitu Anda yang disahkan oleh notaris. Kemudian perizinan lain
seperti NPWP. Namun jangan sampai izin usaha ini justru menghalangi niat Andamendirikan usaha. Toh bisa bertahap: izin RT dulu, sambil jalan, usaha makain ramai
makin laris, izin usaha makin dilengkapi.
4. Mengenai pemilihan nama , sebaiknya bukan hanya mudah dikenal, tetapi juga akrab
dan sesuai. Nama juga jangan terlalu panjang dan harus mudah diingat.
Harap diperhatikan juga untuk tidak menganggap remeh persamaan nama dg rumah
makan lain. Sebab bisa menimbulkan persengketaan. Perhatikannlah merek-merek
yang sudah ada, lalu bikin yang berbeda.
3. REFERENSI
• (sumber gambar : sigitpriyono.wordpress.com)
• http://www.peluangusaha.web.id
No comments:
Post a Comment